Tudingan KPK Politis Terkait Kasus Lukas Enembe Dinilai Sebagai Hal Biasa - News
Laporan Wartawan News, Willy Widianto
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tudingan ada motif politik di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad menilai tudingan itu hal biasa.
"Tudingan itu biasa. Karena gubernur pejabat yang dipilih karena kesepakatan parpol pengusung dan pendukungnya, serta dipilih rakyat," kata Suparji, dalam pernyataannya, Rabu(12/10/2022).
Baca juga: Kabar Terkini Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Diperiksa Tim Dokter Asal Singapura
Penyidik menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Status tersebut diumumkan pada 14 September 2022 lalu. Di tengah proses hukum, muncul isu politisasi terhadap kader Partai Demokrat tersebut.
KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan Lukas. Ia tidak hadir dengan alasan sakit. KPK juga memanggil anak dan istri Lukas pun tidak hadir.
Suparji berharap opini politisasi kasus Lukas tidak mempengaruhi proses hukum di KPK. Ia mengingatkan, pihak yang menghalangi proses hukum bisa dipidana.
"Kalau ada bukti menghalangi bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ujar Suparji.
Baca juga: VIDEO KPK Tak Mau Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe secara Adat, Ini Penjelasannya
Berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua juga mendukung langkah KPK mengusut kasus Lukas Enembe.
Mahasiswa asal Papua di wilayah Jakarta juga mendukung Polri menangkap dan menindak tegas kelompok atau individu yang dengan sengaja menghalang-halangi penegakan hukum terhadap Lukas sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami ingin selalu ada kedamaian di Tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horisontal di Tanah Papua. Kami tidak akan pernah takut dan mundur dalam mengungkap tindak pemberantasan korupsi di Tanah Papua," kata Koordinator lapangan aksi Charles Kossay.(Willy Widianto)
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
KPK sudah 2 kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan Lukas. Ia tidak hadir dengan alasan sakit. KPK juga memanggil anak istri Lukas pun tidak hadi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku