Bacakan Nota Pembelaan, Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman dan Nama Baiknya Dipulihkan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12/2022).
Dalam sidang pada hari ini, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadiln Negeri Jakarta Barat.
Terkait perkara ini, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujarnya.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya.
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme," kata Roy Suryo.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Terkini Lainnya
Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadiln Negeri Jakarta Barat.
Roy Suryo dan Stupa Borobudur
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku