Hakim Pertanyakan Baiquni Wibowo yang Hanya Salin Rekaman CCTV pada 8 Juli: Kenapa Langsung Paham? - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dicecar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hanya menyalin rekaman CCTV komplek Polri di tanggal 8 Juli 2022 sore saja.
Hal itu dilakukan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman file CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.
"Peng-copy-an dilakukan sendiri?" tanya hakim ketua Afrizal Hadi kepada Baiquni.
"Sendiri, Yang Mulia. Karena Chuck minta tolongnya kepada kami," jawab Baiquni.
"Bagaimana cara saudara copy kan itu DVR?" tanya hakim.
"Pada saat itu kami merapat ke kantor, ke ruang rapat di spri Propam. Kami coba hubungkan dengan laptop kami. Seingat kami pada saat itu coba hubungkan itu tidak ada tampilan," jawab Baiquni.
Saat itu, Baiquni mengaku ada tiga DVR CCTV yang diterima dari Chuck. Namun, hanya satu DVR yang memunculkan gambar rekaman di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Hakim Soroti Gerak-gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga
"Saudara coba tiga-tiganya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Baiquni.
"Yang bisa dilihat yang mana?" timpal hakim.
"Hanya satu, merk g-lenz," ujar Baiquni.
Baiquni lalu mengaku hanya menyalin rekaman CCTV yang terjadi di tanggal 8 Juli mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hakim lalu bertanya alasan penyalinan di rentang waktu spesifik tersebut.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman file CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku