androidvodic.com

Soal Alat Bukti Tak Langsung dalam Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Singgung Kasus Kopi Sianida - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkit soal alat bukti tak langsung terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertanyaan pun dilontarkan kepada saksi ahli pidana di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

"Dalam pembuktian kita mengenal adanya bukti langsung dan pembuktian tidak langsung. Bisa saudara jelaskan?" kata jaksa penuntut umum kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

Dalam keterangannya, Said menjelaskan bahwa pembuktian harus berdasarkan pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

Di dalam pasal itu tertera bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

"Dan ayat duanya, hal-hal yang bersifat umum, tidak ada perlu dibuktikan," kata Said di dalam persidangan.

Dia pun menutup peluang adanya pembuktian tak langsung dalam perkara pidana.

"Kemudian bagaimana adanya pembuktian tidak langsung, mungkin maksud bapak tidak diatur di dalam 184 KUHAP. Saya ingin mengatakan tentu semua jaksa paham di Indonesia bahwa untuk membuktikan suatu perkara pidana berpatokan pada alat bukti sah yang diatur dalam pasal 184."

Jaksa penunut umum kemudian mengungkit kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

"Contoh kasus perkara Jesica Kumala Wongso. Waktu memasukkan kopi, itu adalah alat bukti tidak langsung dari penyidik," kata jaksa.

Dalam perkara itu, Said membenarkan bahwa tak ada yang melihat perbuatan Jessica secara langsung.

Akan tetapi, CCTV di lokasi merekam perbuatannya memindahkan paper bag.

"Tetapi terekam dalam CCTV itu ada kelakuan dari terdakwa memindahkan paper bag seakan hendak melindungi sesuatu. Saya paham betul masalah itu karena dua kali saya dipanggil sebagai ahli yang dimintai komentarnya," ujar Said.

Oleh sebab itu, Said menilai bahwa alat bukti tak langsung dapat dijadikan sebagai penunjang.

"Bersifat menunjang. Tetapi bagaimanapun juga, patokan kita 184 KUHAP."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat