androidvodic.com

Panja RUU MK Komisi III DPR Resmi Dibentuk, Adies Kadir Jadi Ketua - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan itu terjadi saat Komisi III DPR rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkopolhukam Mahfud MD.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Dia menjelaskan pembentukan panja ini usai Mahfud MD memberikan penjelasan pemerintah.

"Saya menawarkan sekaligus pembentukan panja untuk RUU ini, ya mohon izin Pak Menko," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Pacul mengatakan yang akan memimpin atau menjadi Ketua Panja tersebut yakni Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir.

Baca juga: Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah, Komisi III DPR Bahas Perubahan ke-4 Revisi UU MK

"Jadi dari meja pimpinan mengusulkan yang pegang panja ini Pak Adies Kadir. Setuju?" tanya Pacul

"Setuju," jawa para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak Kemenkumham untuk membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/2/2023).

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, membacakan alasan Komisi III DPR melakukan revisi UU MK.

Baca juga: Plt Sekjen MK Akan Dipanggil Polisi Jadi Saksi Ihwal Dugaan Kecurangan Hakim Ubah Substansi Putusan

Komisi III, dikatakan Habiburokhman, menilai perubahan ketiga atas UU MK, yaknk UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman.

Komisi III juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain

"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitus, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.

Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat