Panja RUU MK Komisi III DPR Resmi Dibentuk, Adies Kadir Jadi Ketua - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan itu terjadi saat Komisi III DPR rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkopolhukam Mahfud MD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
Dia menjelaskan pembentukan panja ini usai Mahfud MD memberikan penjelasan pemerintah.
"Saya menawarkan sekaligus pembentukan panja untuk RUU ini, ya mohon izin Pak Menko," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Pacul mengatakan yang akan memimpin atau menjadi Ketua Panja tersebut yakni Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir.
Baca juga: Gelar Rapat Kerja dengan Pemerintah, Komisi III DPR Bahas Perubahan ke-4 Revisi UU MK
"Jadi dari meja pimpinan mengusulkan yang pegang panja ini Pak Adies Kadir. Setuju?" tanya Pacul
"Setuju," jawa para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak Kemenkumham untuk membahas perubahan keempat atas revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/2/2023).
Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, membacakan alasan Komisi III DPR melakukan revisi UU MK.
Baca juga: Plt Sekjen MK Akan Dipanggil Polisi Jadi Saksi Ihwal Dugaan Kecurangan Hakim Ubah Substansi Putusan
Komisi III, dikatakan Habiburokhman, menilai perubahan ketiga atas UU MK, yaknk UU nomor 7 tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan, yakni Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," kata Habiburokhman.
Komisi III juga menilai perubahan keempat ini hendak menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Adapun beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK ini antara lain
"Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitus, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman.
Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.
Terkini Lainnya
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang tentang MK
Megawati Ngamuk ke Yasonna, Kesal Kader PDIP Jadi Target KPK: Jadi Menteri Ngapain Lho
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku