Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah Bersikukuh Tetap 4 Tahun - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melayangkan gugatan atas Pasal 34 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang mengatur masa jabatan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait gugatan itu, pihak pemerintah pun hadir dalam sidang lanjutan di MK hari ini, Selasa (21/2/2023).
Dalam persidangan hari ini, pihak pemerintah menyampaikan pandangan terkait Pasal 34 yang sejak awal tak pernah mengalami perubahan.
Tak diubahnya ketentuan masa jabatan Pimpinan KPK yang hanya 4 tahun karena dianggap masih relevan.
"Ekistensinya menurut pemerintah dianggap masih relevan dan tetap berlaku. olehkrnnya tidak mengalami perubahan," ujar Mualimin Abdi, kuasa hukum yang mewakili Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB sebagai pihak pemerintah di hadapan Majelis Hakim MK pada Selasa (21/2/2023).
Bila dibandingkan dengan lembaga non-kementerian lainnya, KPK memang memiliki aturan berbeda terkait masa jabatan pimpinan.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Batas Usia Pimpinan KPK, Pemerintah Tekankan Kewenangan DPR
Namun, pihak pemerintah menegaskan bahwa perbedaan itu karena adanya alasan tertentu dari DPR sebagai pembentuk undang-undang dan bukan terkait diskriminasi.
"Menurut hemat pemerintah, ketentuan ketentuan a quo tidak bersifat diskriminatif. Tentunya pembentuk undang-undang memiliki alasan yang berbeda di lembaga negara yang lain," katanya.
Sebagai informasi, dalam dokumen permohonan uji materil Undang-Undang KPK yang diajukan Nurul Ghufron, tertera perbandingan masa jabatan Pimpinan KPK dengan lembaga non-kementerian lainnya.
Hal demikian dinilai Ghufron sebagai bentuk diskriminasi terhadap KPK.
Baca juga: Nurul Ghufron: KPK Sedih Mesti Tangkap Hakim Agung
"Bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK yang mengatur periodisasi jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun berbeda/ diskriminatif dengan masa jabatan 12 pimpinan lembaga negara non-kementerian lainnya di Indonesia, dalam hal ini Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan lainnya yang kesemuanya masa jabatannya 5 tahun," kata Ghufron dalam dokumen permohonan yang dilayangkannya kepada Majelis Hakim MK.
Dalam permohonannya, dia juga menyampaikan bahwa diskriminasi masa jabatan itu harus dihapuskan.
Sebab dirinya merasa dirugikan jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai Pimpinan KPK.
Terkini Lainnya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melayangkan gugatan atas UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku