Projo Ingatkan MK Agar Tak Buat Keputusan yang Berpotensi Memicu Terjadinya Penundaan Pemilu - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Relawan Pro Jokowi (Projo) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat keputusan yang membuka potensi terjadinya penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sekretaris Jenderal relawan Projo, Handoko mengatakan, Pemilu penting dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal itu, katanya, sebagai bentuk konsolidasi untuk memastikan arah pembangunan bangsa sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: Projo Bantah akan Bubar di 2024: Tunggu Arahan Jokowi
"Sebagai bentuk konsolidasi demokratis Republik Indonesia, untuk memastikan arah keberlanjutan pembangunan secara reguler seperti yang telah diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Handoko, dalam konferensi pers sekaligus diskusi politik bertema "Jangan Tunda Pemilu 2024 dengan Alasan Apapun!", di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Pernyataan Projo itu, kata Handoko, terkait Sidang Uji Materi atau Judicial Review UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berjalan di MK.
Gugatan tersebut ditujukan atas Pasal 168 Ayat (2) tentang pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dilaksanakn dengan sistem proporsional terbuka.
Lebih lanjut, Handoko mengatakan, Projo tidak memiliki kepentingan khusus dengan gugatan uji material Pasal yang mengatur sistem Pemilu proporsional terbuka itu.
Hal itu karena Projo bukanlah partai politik.
Baca juga: Perludem Ungkap Alasan Ajukan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi RI
"Namun, Projo sangat prihatin jika MK tidak mempertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regularisasi pergantian kekuasaan yang harus dihormati oleh semua aktor politik. Baik politisi maupun partai politik," ucap Handoko.
Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup menjadi perbincangan menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Terlebih, dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka, agar menjadi proporsional tertutup.
Terkini Lainnya
Pemiu 2024
Sekretaris Jenderal relawan Projo, Handoko mengatakan, Pemilu penting dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
Pemiu 2024
BERITA REKOMENDASI
Respons Gerindra Soal PKB yang Resmi Berkoalisi Dengan NasDem
PAN Komitmen Kuat Perjuangkan Hak-hak Perempuan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku