androidvodic.com

Penggugat Perubahan Substansi Putusan MK Bawa Bukti Baru Dalam Sidang - News

News, JAKARTA - Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memberikan bukti baru dalam persidangan. 

Bukti baru baru ini ia bawa dalam sidang kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. 

Bukti tersebut berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 /P Tahun 2022.

"Saya sudah memberikan bukti tambahan yakni P8 berupa pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi Aswanto yang tertuang dalam Keppres Nomor 14/P Tahun 2022," kata Zico dalam sidang MK, di kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Menurut Zico, pemberhentian Aswanto dilatarbelakangi oleh politik tanpa dasar hukum. Dia juga menyebut saat ini DPR pun tengah berusaha merevisi UU MK.

"Pemohon perlu sampaikan dengan tegas pemberhentian Aswanto murni politik tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan sama sekali," ujarnya.

"Bahkan saat ini DPR berusaha melegitimasi pemberhentian Aswanto itu dengan merevisi UU MK, dimana dimasukan ketentuan mengenai evaluasi hakim konstitusi," tambahnya.

Lebih lanjut, Zico mengatakan jika pencopotan Aswanto tidak dinyatakan inkonstitusional, maka hakim lainnya yang berbeda pandangan politik pun dibayangi oleh pencopotan. 

Oleh karena itu dia meminta MK untuk menyatakan inkonstitusional terhadap pencopotan Aswanto.

"Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keberanian untuk menyatakan hal tersebut, maka keputusan presiden ini akan sampai di meja-meja hakim yang sedang menjabat, hanya saja namanya bukan lagi Aswanto melainkan yang mulia yang sedang menjabat," tutur Zico.

"Sebab dengan melegalkan penggantian Aswanto, maka yang mulia yang sedang menjabat saat ini dapat diganti kapan saja, juga karena itu penggantian Aswanto harus dinyatakan inkonsttusional supaya jangan sampai Keppres ini sampai ke meja-meja yang mulia dengan nama yang mulia," sambungnya.

Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: MKMK Punya Waktu Hingga Pertengahan April Usut Kasus Perubahan Putusan

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat