Dakwaan KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Suap Rp 35,4 Miliar - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, segera disidangkan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/3/2023), telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan telah dilimpahkannya berkas Rijatono ke pengadilan, maka penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat
Ali mengungkapkan Rijatono Lakka telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.
Diduga suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Dengan telah dilimpahkannya berkas Rijatono ke pengadilan, maka penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku