YLBHI Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Berdampak pada Kehidupan Demokrasi hingga Hak Asasi Manusia - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menyerang tigal hal.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, UU Cipta Kerja menyerang demokrasi di Indonesia.
"Karena suara, kepentingan, perlindungan, kehendak, dan kemanusiaan rakyat tidak didengarkan. Yang penting kepentingan investor, penanam modal dan pemilik uang," kata Isnur, dalam konferensi pers bersama mahasiswa dan sejumlah gerakan rakyat serta serikat buruh menolah Perppu Cipta Kerja, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut
Selain itu, katanya, UU Cipa Kerja menyerang hak asasi manusia (HAM).
"Karena HAM, hak hidup, pekerjaan, dan tempat tinggal mereka, kapan pun bisa hilang. Bisa direnggut dan dirampas," jelasnya.
Kemudian, katanya, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan serangan brutal kepada prinsip-prinsip negara hukum.
"Karena hukum sudah hilang, Perppu harus emergency (darurat). Pertanyaannya, mana daruratnya? UU disusun, diperbakki lebih dari setahun. DPR kemudian menyetujui hingga 3 bulan," ucapnya.
Menurut Isnur, saat ini Pemerintah kehilangan kedaulatannya, karena justru membuat argumentasi seolah-olah dalam keadaan darurat.
Baca juga: BEM UI: Perppu Cipta Kerja adalah Persekongkolan Elite Politik untuk Melanggar Konstitusi
"Tidak ada sama sekali kedaulatannya. Yang ada Pemerintah membuat dalil, argumentasi seolah-olah darurat."
"Dan itu adalah ciri-ciri negara teritorian, ciri negara tirani. Menggunakan bahasa emergency, menggunakan bahasa 'darurat' untuk membuat keputusan semata," katanya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
Terkini Lainnya
UU Cipta Kerja
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, UU Cipta Kerja menyerang demokrasi di Indonesia.
UU Cipta Kerja
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku