Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Kami Ajukan Pembelaan 2 Minggu Lagi - News
News - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta dalam peredaran narkotika.
Hal itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, dikutip News dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Setelah tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea meminta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan.
"Mengajukan nota pembelaan dan sesuai kesempatan sidang terakhir dua minggu lalu, mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara
Setelah pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih, sempat menolak permintaan kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tapi kalau 11 hari dikabulkan, nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur, demi percepatan proses penyelesaian perkara dan tenggang waktu yang diberikan ke kita," ucap Ketua Majelis Hakim.
"Nantinya, putusan kita rencakan tanggal 4 Mei," lanjutnya.
Namun, pihak kuasa hukum tetap meminta pembelaan dua minggu lagi.
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Teddy Minahasa.
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023, dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," jelas Jon Sarman.
Dengan demikian, sidang akan berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
"Sidang berikutnya, tanggal Kamis, 13 April 2023, jam 09.00 WIB, agenda persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden
Terkini Lainnya
Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023), kuasa hukum minta waktu 2 minggu untuk ajukan membelaan.
BERITA REKOMENDASI
AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku