androidvodic.com

Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Tim kuasa hukum menyatakan AKBP Dody Prawiranegara pantas mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

"Maka tidak berlebihan kiranya terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dapat diberikan status justice collaborator oleh majelis hakim," kata Adriel di persidangan.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa eks Kapolres Bukittinggi ini tidak bisa mengulang waktu dan perbuatan yang telah dilakukannya.

Namun, sejak awal Dody telah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu membongkar kejahatan seorang jenderal selama proses peradilan di persidangan.

Sikap kooperatif untuk mengungkap kebenaran tersebut yang dipandang telah terbukti menjernihkan kasus.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menolak melakukan rekayasa yang disampaikan Teddy Minahasa dengan skenario mengkambinghitamkan saksi Syamsul Maarif, dan membuang seluruh kesalahan kepada saksi Syamsul Maarif.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Sindir Irjen Teddy Minahasa: Bintang Malah Bakar Melati

"Namun melihat sikap terdakwa selama proses peradilan yang selalu kooperatif dan membantu membongkar kejahatan seorang jenderal, di mana sikap kooperatif dan membantu mengungkap kebenaran tersebut terbukti di dalam setiap persidangan. Bahkan sejak hari pertama penangkapan," katanya.

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Soal Perintah Atasan, AKBP Dody Prawiranegara Minta Kasusnya Dijadikan Contoh untuk Anggota Polri

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik. Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

Keempat, perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat