6 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Kubu David Minta AGH Dihukum Maksimal - News
News - Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
AGH sebelumnya dituntut 4 tahun oleh JPU.
Pihak David berharap vonis yang dijatuhkan pada Senin pekan depan ini adalah hukuman maksimal.
Setidaknya ada enam alasan yang menjadi pertimbangan kubu David meminta AGH dihukum berat.
Pertama, AGH dinilai sebagai orang yang memperdaya David agar mau memberitahu lokasi keberadaan anak pengurus GP Ansor tersebut saat kejadian.
"Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya," tulis kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, dalam akun Twitter pribadinya @Mellisa_An, Jumat (7/3/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara
Kedua, Mellisa juga menilai tak ada kejujuran yang diperlihatkan AGH sebagai bentuk perwujudan penyesalan.
"Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya," tulisnya.
Melihat kondisi David yang hingga saat ini masih dirawat dan tak kunjung sepenuhnya pulih juga menjadi pertimbangan pihaknya meminta AGH divonis maksimal.
Apa yang dilakukan AGH, menurut Mellisa juga bukan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh anak seumurannya.
"Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut."
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak," tulis Mellisa.
Alasan selanjutnya, menurut Mellisa, AGH tak melakukan pencegahan maupun peleraian saat penganiayaan terjadi.
"Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji," kata Mellisa.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kubu David Ozora (17) berharap pelaku anak AGH (15) dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, minta hakim vonis maksimal.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku