androidvodic.com

Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar Tak Dituntut Mati - News

News, JAKARTA - "Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati."

Kalimat itu terlontar dari oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sekira Bulan Oktober atau November 2022.

Pada rentang waktu itu, sang oknum menyampaikan permintaan tersebut kepada "Sahabat" Teddy Minahasa.

"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini. Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya, Yang Mulia. Tetapi kalau saya hanya menyebutkan jaksa, nanti seluruh jaksa se-republik ini bisa marah pada saya," ujar Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023)
Jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) (News/Ashri Fadilla)

Kala itu, berkas perkara Teddy Minahasa belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.

Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.

"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.

Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga berceloteh bahwa oknum jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.

Saat itu sahabatnya kembali ditemui oknum jaksa yang menangani perkaranya.

Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.

"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."

Selama proses persidangan, Teddy Minahasa memang tidak pernah mengakui perbuatannya.

Dia pun tetap mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan eksepsi dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Kemudian pada Kamis (30/3/2023) lalu, dia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat