KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Identitasnya - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Empat orang dimaksud antara lain, H Sukman, Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun; Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua; Frederik Banne, staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu; dan Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe.
"Betul, dalam perkara tersangka LE dkk, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).
Ali mengatakan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.
Namun, pencegahan ke luar negeri ini dapat diperpanjang, tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Beberapa pekan lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru penyuap Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud yakni, Frederik Banne dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Baca juga: KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura
Lukas Enembe sendiri merupakan tersangka KPK dengan kasus berlapis. Dari dugaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyuap Lukas sebelumnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, juga dijerat KPK dengan dugaan pencucian uang.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
KPK cegah 4 orang dalam penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), yakni H Sukman, Gerius One Yoman, Frederik Banne dan Stefanus Roy
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku