androidvodic.com

Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Hanya Alasan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang menyebut profesi advokat memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Menurut KPK, Stefanus hanya berusaha mencari-cari alasan agar terlepas dari jeratan hukum.

Sebagaimana diketahui, Stefanus merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Lukas Enembe.

"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Pakai Baju Toga Advokat, Tersangka Stefanus Roy Rening Diperiksa KPK

Ali menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018, advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kata Ali, bila dalam menjalankan tugasnya seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas gugur dengan sendirinya.

Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.

"Kami pastikan seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ali.

Adapun pada hari ini KPK memeriksa Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan Lukas Enembe.

Roy menyebut mengungkit statusnya sebagai advokat.

Menurutnya, profesinya memungkinkannya mendapatkan imunitas saat membela Lukas selaku kliennya.

"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat