androidvodic.com

DPR Agendakan Rapat Bareng Kominfo Setelah Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Komisi I DPR RI mengagendakan rapat bareng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan rapat itu nantinya bersamaan dengan pembahasan anggaran 2024.

"Nanti pasti akan penjadwalan rapat-rapat dengan mitra, karena sudah mulai pembahasan anggaran 2024," kata Dave kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Johnny tersangkut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dave meminta Kejagung agar tetap bekerja secara objektif dalam menangani perkara tersebut agar terkuak dengan jelas.

Dave mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Deretan Elite Partai NasDem Berkumpul, Gelar Pertemuan Internal

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi ke seluruh elemen bangsa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Elite NasDem Prihatin Johnny Plate Ditetapkan Tersangka, Masih Tunggu Arahan Surya Paloh

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Palte ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat