KPU Sebut Nasib Johnny G Plate Sebagai Bakal Caleg Tunggu Keputusan NasDem - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022..
Diketahui, Johnny G Plate maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).
Selain berkekuatan hukum, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal Partai NasDem, terkait apakah partai yang diketuai Surya Paloh ini tetap mendorong Plate maju sebagai caleg atau tidak.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Nasdem Belum Siapkan Pengganti sebagai Menkominfo
Idham memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.
“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” sambungnya.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Deretan Elite Partai NasDem Berkumpul, Gelar Pertemuan Internal
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
KPU RI menanggapi statsus pencalonan anggota legislatif Johnny G Plate yang kini ditetapakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri