androidvodic.com

KPU Sebut Nasib Johnny G Plate Sebagai Bakal Caleg Tunggu Keputusan NasDem - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022..

Diketahui, Johnny G Plate maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).

Selain berkekuatan hukum, Idham menegaskan, pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal Partai NasDem, terkait apakah partai yang diketuai Surya Paloh ini tetap mendorong Plate maju sebagai caleg atau tidak.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Nasdem Belum Siapkan Pengganti sebagai Menkominfo

Idham memastikan, terkait urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana yang diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.

“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” sambungnya.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Deretan Elite Partai NasDem Berkumpul, Gelar Pertemuan Internal

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Konstruksi kasus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat