Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Tunggu Sikap Jokowi untuk Keluar Kabinet - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai Partai NasDem menungggu sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
Hal itu terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Bila berkaca pada kenyataan sikap NasDem selama ini, maka partai pimpinan Surya Paloh ini akan menunggu sikap Presiden Jokowi. Sekaligus membuktikan mereka loyal sampai akhir," kata Agung kepada News, Rabu (17/5/2023).
Sebab menurutnya, akan menjadi bumerang bagi NasDem apabila merespons penetapan tersangka itu secara agresif.
"Karena bila NasDem langsung merespon agresif perihal ini akan semakin menjadi bumerang politik yang sewaktu-waktu bisa memberikan disinsentif elektoral," ujar Agung.
Baca juga: Siti Nurbaya Tolak Komentari Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Hanya Lambaikan Tangan ke Wartawan
Terlebih, kata Agung, ditahannya Johnny Plate menjelang Pemilu 2024 menjadi pukulan telak bagi NasDem.
"Dalam konteks lain, realitas politik antara NasDem-Presiden Jokowi menempatkan relasi keduanya memasuki fase minus setelah kemarin berada di titik terendah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai Partai NasDem menungggu sikap Presiden Jokowi untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
Susno Duadji Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku