androidvodic.com

Sudah Tonton Konten Podcast Haris-Fatia, Luhut: Saya Dorong Haris Ambil Gelar Doktor di Harvard - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku sedih waktu mengetahui konten video podcast tentang dirinya yang dibuat oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Hal itu diungkapkan Luhut saat hadir ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Adapun dikatakan Luhut, dirinya baru mengetahui adanya podcast yang menyinggung namanya itu usai diberitahu oleh staf pribadinya.

"Dan saya lihat, saya tonton. Ya saya terus terang sedih kenapa saudara Haris begitu ke saya. Saya sama dia baik kok," kata Luhut dihadapan majelis hakim.

Luhut yang mengaku bersikap baik kepada Haris bahkan sampai mengklaim bahwa Haris Azhar sempat meminta tolong kepadanya untuk melanjutkan sekolah ke Universitas Harvard.

Ia mengaku mendorong Haris untuk melanjutkan gelar doktoralnya ke universitas tersebut.

"Mau dia minta tolong sekolah apapun, waktu itu saya dorong ke Harvard untuk ambil doktornya. Dan dia bilang silahkan pak kalau bisa bantu saya, tapi beberapa lama kami gak ketemu," ujarnya.

Atas klaim tersebut, Luhut pun membantah bahwa hubungannya dengan Haris Azhar selama ini berlangsung tidak baik.

Ia pun mengaku akan memperlihatkan bukti chatnya dengan Haris Azhar sebelum kasus ini mencuat kepermukaan dan berlanjut ke persidangan.

"Jadi tidak ada hubungan kami yang jelek. Dia minta tolong banyak hal nanti saya tunjukan WA (Whatsaap) ke saya. Jadi yang saya rasa sebagai manusia saya lakukan dengan baik," pungkasnya.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Caption: Ditanya Jaksa Soal Konten Podcast Haris-Fatia, Luhut Mengaku Sedih dan Sebut Pernah Dorong Haris Ambil Gelar Doktor di Harvard. (Fahmi Ramadhan)
  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat