Bivitri Susanti Jawab Isu Tim Percepatan Reformasi Hukum Dikooptasi Mahfud MD: Kami Tetap Independen - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Dosen STHI Jentera yang juga anggota Kelompok Kerja (pokja) Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, Bivitri Susanti, mengaku mendapati tudingan yang menyebut dirinya dan masyarakat sipil dikooptasi Mahfud.
Bivitri meminta masyarakat tidak salah paham terkait keterlibatannya dan sejumlah tokoh baik dari CSO maupun akademisi dalam tim tersebut.
Semua anggota yang tergabung dalam pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, kata dia, telah sepakat agar kerja mereka dilakukan transparan dan akuntabel.
Hal tersebut, kata dia, juga akan difasilitasi Kemenko Polhukam dan Kemitraan.
Baca juga: Rapat Perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Beberkan Kriteria Penunjukan Anggotanya
Sehingga, kata dia, dalam perjalannya mereka bisa memberi progres kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ia menegaskan bahwa tim tersebut tidak menjadi staf Kemenko Polhukam, melainkan hanya tim ad hoc.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
"Ada beberapa teman yang bilang, wah Prof Mahfud ini mengkooptasi teman-teman masyarakat sipil. Nggak, kami bukan staf di sini. Prof Tuti tetap sebagai prof di UI, saya tetap sebagai Dosen di Jentera dan seterusnya," kata dia.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dipanggil Presiden ke Istana
"Kami seperti tim riset saja yang ingin konkret memberi masukan kepada pigak-pihak yang bisa membuat keputusan. Karena kalau pada titik tertentu kita juga harus memberikan masukan itu secara konkret tapi tidak dalam payroll-nya Kemenko Polhukam. Kami tetap independen," sambung dia.
Berikut Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.
Terkini Lainnya
Bivitri Susanti, mengaku mendapati tudingan yang menyebut dirinya dan masyarakat sipil dikooptasi Mahfud.
INFOGRAFIS Cek Fakta, Apakah Pegi Setiawan Berhak atas Ganti Rugi Mencapai Rp100 Juta?
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya