Lukas Enembe Beri Sepucuk Surat Kepada Hakim, Minta Blokir Rekening dan Paspor Anaknya Dibuka - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Lukas Enembe memberikan pernyataan tertulisnya tersebut lantaran yang bersangkutan tak bisa berbicara secara jelas.
"Ini pak Lukas ingin menyampaikan sesuatu tapi karena beliau tidak bisa bicara maka saya membacakan suratnya kalau diizinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di persidangan.
Roy Rening menyampaikan surat yang dibuat Lukas Enembe tersebut berisi sejumlah permintaan kepada hakim.
Di antaranya, meminta hakim untuk melepaskan blokiran rekening dan paspor milik anaknya.
Pasalnya penyitaan serta pemblokiran rekening dan paspor tersebut membuat pendidikan yang saat ini ditempuh anaknya menjadi tertunda.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bisa Koma, Rata-rata Tensi Darahnya di Atas 200
"Mengenai sakitnya memang ada beberapa poin yang akan disampaikan misalnya beliau dalam keadaan sakit dan beliau berkeberatan sehubungan dengan penyitaan rekening anaknya yang membuat dia tidak bisa mengikuti pendidikan," kata Roy Rening.
Berkenaan dengan itu, Lukas Enembe meminta kepada hakim untuk merilis rekening serta paspor tersebut semata demi anaknya bisa berpergian ke tempat di mana dia menempuh pendidikan.
"Sehingga pak Lukas meminta supaya rekening dan paspor anaknya bisa dirilis karena menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang ini tertunda karena untuk berpergian ke tempat di mana dia kuliah tidak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun diblokir," ujar dia.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Penanganan Kesehatan dari KPK, Lukas Enembe Jawab Tidak Maksimal
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menerima surat permohonan Lukas Enembe yang pada pokoknya berisi soal masalah kesehatan dan penyitaan barang bukti.
"Kami sudah menerima pernyataan dari Lukas Enembe, ini kalau kami membaca surat permohonan saudara yang terakhir ini menyangkut kesehatan dan menyangkut penyitaan barang bukti," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku