Kemenag: Izin Pesantren Al Zaytun Bisa Dibekukan Jika Melakukan Pelanggaran Berat - News
Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Kementerian Agama lewat juru bicara Anna Hasbie menjelaskan soal izin pesantren Al Zaitun yang saat ini menjadi perbincangan di media massa.
Anna Hasbie menjelaskan Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, dikatakan Anna, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar," kata Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip Jumat (23/6/2023).
Sebagai pihak yang menerbitkan, dikatakan Anna, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Baca juga: Bupati Indramayu Ungkap Syarat Agar Segel Galangan Kapal Ponpes Al-Zaytun Bisa Dibuka
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegasnya.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Baca juga: Tak Ada Hasil Konkret Pertemuan Tim Investigasi dan Ponpes Mahad Al-Zaytun, Ini Kata Panji Gumilang
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” katanya.
Terkini Lainnya
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Kementerian Agama lewat juru bicara Anna Hasbie menjelaskan soal izin pesantren Al Zaitun yang saat ini menjadi perbincangan di media massa.
Nawawi Pomolango Akui KPK Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan RI
BERITA REKOMENDASI
15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya