androidvodic.com

Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama - News

News - Pemimpin Pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). 

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, dikutip dari youTube Kompas TV

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. 

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila. 

Baca juga: Tak Ada Hasil Konkret Pertemuan Tim Investigasi dan Ponpes Mahad Al-Zaytun, Ini Kata Panji Gumilang

"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian penistaan agama," ujar Ihsan. 

Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."

"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecahbelah bangsa," kata Ihsan. 

"Jangan sampai kita menunggu korban muncul," lanjutnya. 

FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini. 

Panji Gumilang Hadiri Panggilan MUI 

Sementara itu, Panji Gumilang baru saja memenuhi panggilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat