Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan - News
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate menerima sejumlah dana dan fasilitas terkait proyek tower BTS.
Uang dan fasilitas diterimanya dari rekanan proyek BTS, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Di antara uang tersebut, ada yang diterima Johnny G Plate diwadahi kardus.
Total ada Rp 4 miliar uang kardus yang diterima Johnny secara bertahap.
"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Uang kardus itu disetor Irwan kepada Johnny melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara korupsi BTS.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
Windi pun menyerahkannya kepada seseorang bernama Welbertus Natalius Wisang.
Johnny Plate menerima uang kardus tersebut dari Wisang.
"Diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 kali di ruang kerja Terdakwa Johnny Gerard Plate di Kantor Kemkominfo," kata jaksa.
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Johnny G Plate
Peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023).
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Uang dan fasilitas diterimanya dari rekanan proyek BTS, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku