Johnny G Plate Disebut Dapat Untung Rp 17,8 Miliar Dari Bagi-bagi Proyek BTS Kominfo - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya "bagi-bagi kue" dalam proyek pengadaan tower BTS oleh BAKTI Kominfo.
Bagi-bagi kue itu dilakukan eks Menkominfo Johnny G Plate terhadap rekanan-rekanan pilihannya.
Satu di antaranya, rekanan yang memegang paket 3 proyek BTS, yakni Aplikanusa Lintasarta, Huawei Tech Investment, dan Sansain Exindo Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh Rp 1,5 triliun lebih dari proyek ini.
"Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, adapula konsorsium yang memperoleh keuntungan hingga Rp 2,9 triliun lebih.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Keuntungan tersebut diperoleh konsorsium pemegang paket 1 dan 2, yakni FiberHome, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data.
"Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490," kata jaksa.
Sementara konsorsium paket 4 dan 5 yang dipegang PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia memperoleh Rp 3,5 triliun.
Selain bagi para rekanan, para terdakwa dan tersangka juga memperoleh keuntungan secara pribadi.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
Johnny G Plate disebut jaksa memperoleh kentungan Rp 17,8 miliar.
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto Rp 453 ratus juta; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp 119 miliar; Windi Purnama Rp 500 juta; dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terungkap eks Menkominfo Johnny G Plate bagi-bagi duit proyek terhadap rekanan pengadaan tower BTS oleh BAKTI Kominfo.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku