androidvodic.com

AGH Melalui Pengacaranya Buka Peluang Ajukan PK Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - AGH, terpidana anak kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, melalui kuasa hukumnya membuka opsi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Alasannya, tim penasihat hukum menemukan bukti baru terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora yang membuat AGH menjadi terpidana anak.

"Kita memang melihat ada novum atau bukti baru yang bisa kita ajukan," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dihubungi News, Rabu (28/6/2023).

Bukti-bukti baru itu juga diperoleh tim penasihat hukum dari persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Selasa (27/6/2023) kemarin.

Menurut Mangatta, bukti-bukti yang ada di persidangan kemarin menunjukkn bahwa AGH tak mengetahui adanya perencanaan dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy Bukan Kewajiban Orang Tua

"Ada bukti baru yang menunjukkan AG tidak mengetahui rencana dari Mario Dandy. Kan pasalnya kita pasal perencanaan kan," ujarnya.

Atas dasar itulah, tim penasihat hukum mengajukan opsi PK kepada keluarga AGH.

Begitu keluarga setuju, PK bakal langsung diajukan oleh tim penasihat hukum.

"Kita masih menunggu keputusan keluarga," katanya.

Baca juga: Saksi Beny Sebut Jika Ada Hal yang Tak Disukai Mario Dandy, Terkadang Jadi Masalah 

Dalam perkara ini sendiri, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal kala itu menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut.

Selanjutnya pada tingkat kasasi, vonis bagi AGH tak juga berubah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat