Ahli Bahasa Ungkap Arti Penjahat di Video Podcast Haris dan Fatia yang Singgung Lord Luhut - News
News, JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Dalam keterangan pada sidang kali ini, Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Adapun hal itu bermula pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asisda mengenai arti kata penjahat dalam sudut pandang ilmu kebahasaan.
"Menurut pendapat ahli apa pengertian makna kata penjahat?," tanya Jaksa kepada Asisda.
Dijelaskan Asisda, bahwa pengertian kata penjahat yakni orang yang melakukan kejahatan nanti nanti macamnya macam-macam ada mencuri, merampok mungkin ada korupsi dan sebagainya.
"Jadi penjahat itu adalah orang yang melakukan tindak kejahatan," jawab Asisda.
Seperti diketahui kata penjahat sendiri muncul dalam video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada' yang kala itu dibawakan oleh Haris dan Fatia.
Dinilai Serang Luhut Binsar Panjaitan
Terkait hal ini sebelumnya, Asisten Media Internal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam kesaksiaannya, Singgih mengaku telah menonton secara keseluruhan sebanyak empat kali video youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut, ada empat kali saya tonton yang mulia," kata Singgih di persidangan.
Singgih pun mengaku bahwa dirinya pertama kali mengetahui video youtube itu pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu melalui ponsel yang ia miliki.
Pada saat itu Singgih menyebut mendapat notifikasi dari youtube tentang kontem video tersebut di ponselnya lalu pada saat itu juga ia membukanya.
"Jadi pada saat menemukan video yang pertama saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisa terlebih dahulu isi dari konten tersebut," ucapnya.
Terkini Lainnya
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Asisda mengungkap makna dari kata penjahat yang sebelumnya sempat tertuang dalam video podcast tentang Luhut yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku