androidvodic.com

Soal Koin Emas Berwajah Lukas Enembe, Begini Kata Kuasa Hukum  - News

News, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona merespon soal kabar adanya koin emas berwajah kliennya.

Dikatakan Petrus ia tidak menampik bahwa itu benar adanya.

Ia juga menyebutkan bahwa koin emas tersebut dari penghormatan dari warga Tolikara.

"Kalau soal koin emas itu menurut keterangan Pak Lukas itu di daerah Tolikara, itu beliau punya tambang emas. Dan atas penghormatan warga setempat emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas," kata Petrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).

Kemudian dikatakan Petrus jika KPK mengatakan emas itu dari hasil gratifikasi atau suap. Menurutnya KPK yang harus membuktikan.

"Jadi kalau sekarang KPK mengatakan bahwa emas itu hasil dia gratifikasi, suap coba cek siapa pemberinya," kata Petrus.

Menurutnya jika KPK tidak bisa membuktikan, dikatakannya bahwa kliennya itu memiliki tambang emas di Tolikara.

"Kalau KPK tidak bisa membuktikan koin emas atau emas yang ada wajah Pak Lukas itu tidak ada pemberinya. Kami buktikan Pak Lukas punya tambang emas di Tolikara dan tambang emas itu dikerjakan oleh masyarakat, karena sayang kepada Pak Lukas dicetak wajah Pak Lukas," tegasnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat