androidvodic.com

Partai Buruh Minta Koordinasi Pusat dan Daerah Soal DCS Diperbaiki, KPU: Regulasi Belum Terbit - News

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons pernyataan Partai Buruh ihwal informasi penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang berbeda antar pusat dan daerah. 

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan regulasi teknis soal DCS itu bahkan masih belum diterbitkan oleh KPU.

Maka dari itu, wajar kata Idham, jajaran KPU masih belum satu frekuensi dalam memahami aturan DCS

"Pertanyaannya, keputusan KPU itu sudah berapa banyak yang diterbitkan oleh KPU? Itu yang harus partai buruh ketahui. Partai buruh itu bertanya sesuatu yang belum dituangkan dalam keputusan resmi," kata Idham saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

"Jadi, sesuatu yang ditanya yang di mana KPU belum terbitkan aturan teknis tersebut, jadi wajar kalau sekiranya rekan-rekan di daerah tidak mengerti," sambungnya. 

Jadi, sebaiknya partai buruh fokus persoalan administrasi bacaleg yang disiapkan, jangan menyebarkan informasi yang sifatnya disinformatif

Lebih lanjut, Idham menegaskan, sejauh ini KPU hanya menerbitkan keputusan nomor 403/2023 tentang pedoman verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten kota. 

Sedangkan penyusunan DPS, sebagaimana yang dinyatakan oleh Partai Buruh belum diterbitkan oleh KPU

"Keputusan terakhir yang diterbitkan KPU adalah keputusan 403/2023. Surat dinas terakhir diterbitkan KPU berkaitan vermin itu surat 701. Belum ada petunjuk-petunjuk teknis lain yang KPU terbitkan," Idham menuturkan.

"Jadi, sebaiknya partai buruh fokus persoalan administrasi bacaleg yang disiapkan, jangan menyebarkan informasi yang sifatnya disinformatif," tambahnya. 

Sebelumnya Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ketentuan teknis soal pencalonan legislatif yang diatur KPU RI masih kurang terperinci.

Begitu pula dengan pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU Daerah (KPUD) yang sekali pun rutin digelar, tetapi tampak masih menggunakan pendekatan yang birokratis.

"Akibatnya, tak jarang muncul ketidakseragaman KPUD dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU," kata Said dalam keterangannya, dikutip Senin.

"Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda," sambungnya.

Menurut Said ada faktor penyebab atas hal itu, yakni petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat, tidak sampai ke KPUD.

Baca juga: Ketua KPU: Harus Ada Gerakan Kuat dari Publik Tolak Jual Beli Pilihan Politik

Contohnya, Minggu (16/7/2023) sore kemarin Partai Buruh menerima informasi dari pengurus daerah ihwal ada seratus lebih KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar.

Sebagian KPUD mengatakan bahwa bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Implikasinya, pada masa pencermatan rancangan DCS tanggal 6-11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki.

"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," tutur Said.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat