androidvodic.com

Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan  - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespon soal peradilan militer yang akan menangani kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui, mulanya Henri dan Afri ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi setelah Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyambangi KPK, Henri dan Afri disebut bakal diproses secara militer.

"Itu dia menurut saya(Peradilan militer) tidak transparan. Karena gini peradilan militer ini jangan lihat hakimnya militer, mulai dari penyidik, penuntutnya itu semua dipegang oleh militer dengan pangkat tertentu," kata Bivitri ditemui di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Kemudian ia mencontohkan terkait kasus korupsi bakamla yang pelakunya hanya divonis empat tahun penjara.

"Jadi misalnya contoh korupsi bakamla itu vonisnya 4 tahun, sangat kecil sebenarnya dan banyak lagi selain tindak pidana korupsi, masalah di pengadilan (Militer) karena mereka mekanismenya beda dari sipil," jelasnya.

Lebih lanjut Bivitri mengatakan, karena pengadilan militer akan melihat pangkat mana yang jenderal mana yang kolonel, mana segala macam.

"Jadi pemberian vonis bisa diduga akan sangat dipengaruhi oleh pangkat-pangkat kemiliteran mereka," tutupnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjamin proses hukum Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto yang diduga KPK terlibat dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas akan berjalan terbuka.

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Agung pun menegaskan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

Ia berharap komitmen TNI tersebut tidak diragukan. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," kata dia.

"Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum (dalam) kejadian yang sama, yang pihak militer dituntaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi nanti kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," sambung dia.

Sebelumnya, ia mengatakan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh KPK menyalahi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat