Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9/2023).
Dalam sidang itu, Lukas diberi peringatan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh agar bersikap sopan selama menjalani sidang.
Lukas hari ini menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa melanjutkan sidang sebelumnya pada Senin (4/9/2023) lalu yang sempat tertunda.
Hakim mulanya mengimbau kepada Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib.
Pasalnya, Lukas kerap buat ulah pada sidang sebelumnya, mulai dari berkata tidak sopan hingga membanting mikrofon.
"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan. Kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar hakim di ruang sidang.
Baca juga: Kronologi Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Banting Mikrofon dan Berkata Kasar
Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.
Sikap Lukas itu, kata Rianto, bisa menjadi pertimbangan pada saat penentuan hukuman bagi eks gubernur Papua itu apakah bakal meringankan atau justru memberatkan.
"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," kata Hakim Rianto.
"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," lanjutnya.
Terkait perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku