androidvodic.com

Kuasa Hukum Lukas Enembe Ragukan Keasilian Slip Transaksi Pengiriman Uang yang Ditampilkan JPU - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta konfirmasi Lukas atas beberapa bukti berupa slip pengiriman uang.

Dari beberapa slip itu tampak transaksi setoran uang oleh dan dari Lukas kepada beberapa pihak seperti Piton Enumbi, Rifky Agereno hingga Agus Parlindungan Tambunan.

Saat ditampilkan di ruang sidang dan dikonfirmasi oleh JPU, Lukas selalu menjawab tak mengetahui ihwal semua transkirp dark slip itu.

"Saya enggak tahu," kata Lukas di ruang sidang.

Baca juga: Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menegaskan kliennya memang tidak melakukan transaksi itu.

Terlebih pihaknya juga meragukan keaslian dari slip tersebut.

"Permasalahannya kenapa dia membantah? Karena memang faktanya tidak ada," kata Petrus kepada awak media saat ditemui usai sidang.

Kemudian, ihwal keraguan pihak kuasa hukum atas keaslian slip tersebut adalah karena selama jalannya persidangan, perwakilan bank tidak pernah dihadirkan untuk mengkonfirmasi keaslian slip itu.

"Dari pihak bank pun tidak pernah hadir memberikan keterangan bahwa benar di tanggal tanggal yang dimunculkan tadi ada setoran masuk," tuturnya.

"Maka ya sah-sah saja pak Lukas mengatakan tidak tahu. Kenapa? Kalau modalnya hanya petunjuk uang kertas bahwa ada uang masuk, itu sangat berbahaya buat siapapun yang dituduh lalu diperlihatkan bahwa ada uang masuk di rek saudara," ia menambahkan.

Petrus juga menyayangkan pengadilan yang tidak menghadirkan pihak bank untuk dimintai konfirmasi. Ditambah lagi agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat