MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Hakim Beberkan Dua Alasannya - News
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Arifin Purwanto yang menginginkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup.
Arifin diketahui mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya soal masa belaku SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
Atas uji materiil tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Meski demikian, Mahkamah menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.
Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.
Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Tak hanya itu, perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.
Terkini Lainnya
MK menolak permohonan Arifin Purwanto yang menginginkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup.
BERITA REKOMENDASI
Ujian SIM Mobil di Tokyo Jepang mulai Menggunakan Bahasa Indonesia
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Ini Daftarnya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku