Ini Kata Pakar Pidana Soal Putusan MA Sunat Vonis Terdakwa Surya Darmadi - News
Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda
News, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.
Dia menyebutkan putusan MA soal putusan Surya Darmadi sudah tepat.
"Menurut pendapat saya sebagai ahli hukum pidana, putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Surya Darmadi yang menghapuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu pembayaran kerugian perekonomian negara lebih dari 40 triliun, memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chairul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Chairul berpandangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi delik materiil.
Karena penggunaan kata 'dapat' bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum," ucap Chairul Huda.
Oleh karena itu, dia menilai kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.
"Sehingga menurut Mahkamah Agung tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan hal ini," tegasnya.
Menurut Chairul, kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi, yang dibuktikan dengan pendapat ahli, bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim.
Menurutnya, tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh MA.
"Selain itu, sebenarnya kerugian keuangan negara yg dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp 2 triliun lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Karena hanya berdasarkan perhitungan BPKP tanpa di-declare oleh BPK," paparnya.
Padahal, menurut dia, MA sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.
"Oleh karena itu, seharusnya Surya Darmadi dibebaskan. Apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja," pungkas Chairul.
Vonis Surya Darmadi
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tidak perlu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 triliun ke kas negara.
Terkini Lainnya
Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Chairul berpandangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi delik materiil.
Vonis Surya Darmadi
Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku