androidvodic.com

KPK Sita 3 Mobil Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi Pramono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik KPK, (5/10) bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono, Telusuri Aset Mewahnya di Batam

Ali mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan Andhi Pramono.

Tiga mobil yang disita sebagai berikut:

  • 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta 1 buah kunci kontak.
  • 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal beserta 1 buah kunci kontak.
  • 1 unit kendaraan bermotor roda 4, merk Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta 1 buah kunci kontak. 

    Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. 

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kasus Andhi Pramono: KPK Ingatkan Komisaris PT Alfa Beverindo Cemerlang Penuhi Panggilan

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. 

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. 

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. 

Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dari Perusahaan Swasta

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat