Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (13/10/2023).
Tersangka baru yang ditetapkan ialah pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Betul Edward Hutahaean," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Masih belum diungkapkan secara rinci terkait peran dan pasal yang menjeratnya.
Namun menurut Ketut, Edward ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Katanya, panggilan pemeriksaan sebagai saksi ini dipenuhi Edward setelah mangkir pada pemanggilan sebelumnya.
Baca juga: Hakim Tetapkan Korban Penyanderaan KKB Hingga Eks Pejabat BI Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo
"Panggilan kemarin tidak dipenuhi, hari ini yang bersangkutan datang sendiri," kata Ketut.
Selain Edward, kini Kejaksaan Agung juga tengah memburu tersangka lainnya dalam perkara ini.
"Nanti. Satu dulu. Yang satu masih dicari," katanya.
Sebagai informasi, nama Edward Hutahaean pertama kali muncul dari pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.
"Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital ditetapkan menjadi tersang korupsi BTS Kominfo.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku