androidvodic.com

Polda Metro Jaya Kembali Periksa Kapolrestabes Semarang Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (18/10/2023) hari ini.

Irwan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/10/2023) selama tujuh jam lamanya soal kasus tersebut.

Baca juga: KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Untuk Telusuri Alur Kegiatan Dinas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Irwan saat ini masih dilakukan pemeriksaan seperti ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri yakni Kevin Egananta.

"(Pemeriksaan Kevin) Masih berlangsung, termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Di sisi lain, Ade menyebut pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M. Jasin telah selesai dilakukan.

"Sudah selesai, dimulai tadi pukul 10.30 WIB-13.30 WIB," ungkapnya.


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: KPK Tengah Selidiki Temuan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat