Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp 73 miliar.
Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/10/2023).
Dalam hal ini, Whisnu mengatakan dana pinjaman yang dikirimkan ke rekening yayasan tersebut kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini Polri Gelar Perkara Tentukan Status Tersangka Panji Gumilang di Kasus Pencucian Uang
Parahnya, Panji Gumilang menggunakan dana yayasan pesantren tersebut untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," katanya.
Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim akan Tentukan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang pada Pekan Ini
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Terkini Lainnya
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polisi menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp 73 miliar.
Melalui BAZNAS RI, Ahmad Muzani Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Sumbar
BERITA REKOMENDASI
15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kusnadi Sudah Ngaku Pernah Bertemu DPO Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto Kristiyanto?
HUT Bhayangkara ke-78, Aboe Bakar Al Habsyi Harap Polri Semakin Humanis
Sistem KIP-Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Menko PMK Minta Mahasiswa Bersabar
Polda Jabar Balas Kuasa Hukum Pegi, Siap Jawab Semua Gugatan Sidang Praperadilan Hari Ini
Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa, 2 Juli 2024: Banjarmasin dan Palembang Berpotensi Hujan Petir