androidvodic.com

Respons BPK Soal Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi pernyataan resmi usai anggotanya Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan.

Dalam keterangan resmi yang diterima, BPK menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo, BPK Hormati Proses Hukum

"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis pernyataan itu yang dikutip News, Sabtu (4/11/2023).

BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Baca juga: Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Jumat (3/11/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menuturkan, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.

Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat