androidvodic.com

Eks Wakil Ketua BEM UI Benarkan Melki Diskors Imbas Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Shifa Anindya Hartono membenarkan adanya penjatuhan sanksi terhadap Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang.

Hal tersebut imbas Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual oleh Rektorat UI.

Adapun pernyataan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro.

"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa, saat dihubungi News, pada Rabu (31/1/2024).

Shifa mengatakan, sanksi skorsing selama satu semester diberikan Rektorat UI terhadap Melki.

Tak hanya itu, Melki juga dilarang berada di lingkungan kampus UI selama masa skorsing tersebut.

"Sanksi administratif yang diberikap berupa skorsing selama satu semester dan dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia," ucap Shifa.

Untuk diketahui, Shifa Anindya Hartono merupakan Wakil Ketua pendamping Melki Sedek Huang di BEM UI semasa kepemimpinannya.

Shifa menjelaskan, BEM UI periode kepemimpinan Melki telah mengalami demisioner atau berakhir masa jabatannya.

"Sudah demisioner. Demisioner 25 Januari (2024)," kata Shifa.

Dinyatakan terbukti lakukan kekerasan seksual

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363xxx terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," demikian dikutip dari salinan SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang diterima News, pada Rabu (31/1/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat