androidvodic.com

Putri SYL yang juga Anggota DPR Indira Chunda Mangkir dari Pemeriksaan KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca juga: Periksa Anak SYL Kemal Redindo, KPK Selisik soal Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan 

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Ali tidak menjelaskan alasan Indira enggan memenuhi panggilan KPK.

Di Jumat itu, tim penyidik memeriksa saksi bernama Ali Andri.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Ditanya 10 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi SYL

Lewat saksi swasta itu, komisi antikorupsi mendalami dugaan aliran uang untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi Ali Andri hadir didalami  terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," kata Ali.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat