androidvodic.com

Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Kereta Api - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Selasa (20/2/2024).

Kelima saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di antara pejabat Kemenhub yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016," kata Ketut.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

Masih dari Ditjen Perkeretaapian, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi.

Ketiga saksi yang dimaksud ialah: SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian, HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2016 sampai dengan 2020, dan SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2015 sampai dengan 2017.

Sedangkan seorang saksi lagi menjabat di Sekretariat Jenderal Kemnhub.

"SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan," katanya.

Baca juga: Sempat Sembunyi, Komisaris Perusahaan Bos Timah Bangka Ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung

Pemeriksaan terhadap pihak Kemenhub terkait perkara ini bukanlah pertama kalinya.

Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024).

Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).

Kemudian pada Senin (15/1/2024), tim penyidik memeriksa AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat