Apa Itu Hak Angket? Ini Mekanisme Pengajuan Hak Angket - News
News - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai tiga hak khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
Satu di antaranya adalah hak angket.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:
1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
2. Penyampaian Permohonan secara Rinci:
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
3. Daftar Nama dan Tanda Tangan:
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sengketa Pemilu Penyelesaiannya di MK, Bukan Gunakan Hak Angket DPR
4. Pertimbangan di Sidang Paripurna:
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
5. Panggilan Saksi:
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Hak DPR Lainnya
Adapun dua hak lainnya yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara yang dimaksud dengan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(News, Widya)
Terkini Lainnya
Hak angket merupakan salah satu hak DPR terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Apa itu hak angket?
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Hak DPR Lainnya
BERITA REKOMENDASI
Amien Rais Yakin Prabowo Subianto Setujui Amendemen UUD 1945
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku