androidvodic.com

Harta Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menerima uang Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Achsanul menerima uang tersebut pada 19 Juli 2022, di Hotel Grand Hyatt.

Uang itu kemudian dibawa ke rumah Achsanul di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Setelah tiba di parkiran basement Hotel Grand Hyatt, selanjutnya terdakwa Achsanul Qosasi memasukkan koper berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Alphard warna hitam lalu pergi menyimpan koper berisi uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan," kata JPU saat membacakan dakwaan Achsanul, Kamis (7/3/2024).

Lalu, berapa harta kekayaan Achsanul Qosasi?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, saat masih menjabat sebagai anggota III BPK, Achsanul tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp29.689.286.114.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp24.853.836.289 lantaran Achsanul berutang sebanyak Rp4.835.449.825.

Menurut LHKPN, Achsanul memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan; Bogor, Jawa Barat; dan Sumenep, Madura, Jawa Timur; senilai Rp21.849.891.000.

Namun, dua di antaranya berstatus hibah tanpa akta.

Ia juga mempunyai tujuh mobil dengan nilai Rp1.477.026.800.

Mobil miliknya yang paling mahal adalah Toyota Alphard tahun 2011, yaitu Rp500 juta.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Selain rumah dan kendaraan, Achsanul juga memiliki aset lainnya, yaitu harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Achsanul Qosasi:

II. DATA HARTA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat