androidvodic.com

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun, 4 Perusahaan Ini Terancam Dipidana - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat empat perusahaan ke ranah pidana terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keempat perusahaan itu telah menerima pembiayaan dari LPEI dan kreditnya bermasalah alias macet.

Dari kredit macet tersebut, Kejaksaan Agung menemukan indikasi fraud atau kecurangan alias korupsi.

Empat perusahan itu ialah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini. Daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Menurut Burhanuddin, keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca juga: Sri Mulyani Laporkan ke Kejagung 4 Perusahaan Diduga Fraud Kredit Rp 2,5 Triliun di LPEI

Hasil temuan fraud ini kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang dipimpin Febrie Adriansyah.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti pada proses penyidikan," katanya.

Adapun nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud di empat perusahaan tersebut mencapai RP 2,5 triliun.

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:

PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.

"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," ujar Burhanuddin.

Senada dengan Burhanuddin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa tindak lanjut dari 4 perusahaan tersebut kini ada di ranah Jampidsus Kejaksaan Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat