androidvodic.com

KIP Kabulkan Gugatan YAKIN Terhadap KPU, Minta Data DPT dan Informasi Infrastruktur IT Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengabulkan gugatan Pengurus Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun gugatan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024 itu meminta Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, sura sah, suara tidak sah) di Pemilu 1999 sampai 2024.

Data tersebut diminta sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa, RT/RW, atau TPS.

"Mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya. Menyatakan data informasi DPT sampai 2024, pada level kelurahan desa sebagai informasi publik yang bersifat terbuka," putus Ketua Majelis hakim Syawaluddin di persidangan KIP, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Kemudian majelis hakim meminta termohon untuk memberikan data tersebut kepada pemohon yakni YAKIN.

Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana disebutkan. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.

Tak hanya itu, di persidangan majelis hakim juga mengabulkan gugatan YAKIN Nomor Registrasi 002/KIP-PSIP/II/2024.

Gugatan tersebut meminta informasi berupa rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan.

Baca juga: Soroti KPPS Pakai Ponsel Pribadi untuk Akses Sirekap, Ketua KPU: Negara Belum Mampu Belikan HP

Kemudian rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection.

YAKIN juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat