androidvodic.com

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, Bahan Baku Diimpor dari China - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba rumahan atau clandestine laborator jaringan gembong internasional Fredy Pratama di salah satu di kawasan Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Fredy Pratama mengimpor bahan baku langsung dari China untuk pabrik ekstasi di rumah mewah tersebut. 

"Modus operandinya adalah Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkat mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekusor dan diimpornya dari China langsung," kata Mukti dalam konferensi pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Mukti mengungkapkan, saat pihaknya melakukan penggerebekan, terdapat 1.300.000 butir bahan baku yang siap untuk dicetak.

"Namun yang sudah jadi baru 7.800 dan ini sudah siap edar, namun kita amankan, sudah kita amankan dengan para pelaku-pelakunya yang mengedarkan ya," ujarnya.

Baca juga: Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Anak Buah Buronan Fredy Pratama Ditetapkan Tersangka 

Dia menuturkan, clandestine laborator teresebut dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya.

Mukti mengungkapkan, pihaknya awalnya menerima laporan dari Bea Cukai Soekarno Hatta.

"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," ucap Mukti.

Mukti menambahkan, pihaknya juga memburu seorang buronan berinisial D yang merupakan ahli kimia untuk meracik narkoba.

"Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," ungkapnya.

Baca juga: Siapa Wirang Birawa? Mater Firasat Bertopeng Ngaku Tahu 2 Artis Terseret Kasus Timah Harvey Moeis

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, di antaranya A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).

Adapun, polisi menggerebek kontrakan yang dijadikan sebagai tempat meracik narkoba itu pada Kamis (4/4/2024).

Polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan itu. Dari jumlah itu, hanya empat yang dijadikan tersangka. Sebab, dua orang tidak terlibat.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Kemudian, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, lalu ponsel, serta bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat