androidvodic.com

Anggota Komisi V DPR Nilai Publik Gaduh Soal Tapera karena Belum Dapat Informasi Utuh - News

News, JAKARTA - DPR menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Harapannya, publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut.

Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum dapat informasi yang utuh.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka, Jumat(31/5/2024).

Tapera dibentuk sejak tahun 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Menurut Hamka, besaran angka 3% tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Hamka mengatakan yang perlu dicatat adalah pada priode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi Covid-19 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.

"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antar sektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3% untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat. Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan.

Ia memberi contoh, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. Ternyata, masyarakat merasakan manfaat kebijakan itu.

Begitu juga dengan kebijakan simpanan Tapera. Ia meyakini, nantinya masyarakat akan merasakan manfaat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat