Terkini Lainnya
TAG
Pertama, tiga lembar screenshot whatsapp antara terdakwa dengan saudara Roni Aidil dan chating Signal dari Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Henri saat
Henri didakwa menerima suap tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek
Kusworo mengatakan, Agus melakukan operasi penyelamatan bersama 4 orang rescuer lainnya menggunakan sebuah perahu karet, di sungai di wilayah Krinci,
Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabasarnas Marsdya TNI Kusworo mengungkapkan proses menuju kejadian bencana maksimal 25 menit setelah menerima laporan.
Marsekal Madya TNI (Purn.) Muhammad Syaugi Alaydrus resmi memimpin Tim Pemenangan pasangan AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan Dana Komando Basarnas yang berasal dari mitra perusahaan pengadaan proyek.
Puspom belum menyerahkan berkas perkara milik eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait kasus gratifikasi ke Oditurat Militer Tinggi II (Otmilti)
Safrin menuturkan bahwa nantinya persidangan ABC dan Henri akan dipisah menjadi dua kasus meski dalam perkara yang sama yakni gratifikasi.
KPK menyebut Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. mengakui menerima suap dari pihak swasta.
Agung juga mengatakan penyitaan terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan secepatnya setelah data telah sesuai.
KPK menelusuri aktivitas perbankan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri
Menko Politik, Hukum dan HAM, Mafhud MD, memberikan pendapat yang senada soal perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca adanya kasus ini.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, bahwa kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah.
proses peradilan mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap akan dilakukan terbuka.
Panglima TNI mengirimkan pakar-pakar hukum TNI ke KPK untuk berkoordinasi mengungkap kasus dugaan suap Henri Alfiandi, bersama.
Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7/2023).
Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Komisaris Utama MGCS, Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri ditahan di Rutan KPK, Senin (31/7/2023).